Mendeskripsikan Otonomi Daerah
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundangt-undangan.
2. Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut :
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan
pasal 5, antara lain :
·
Administrasi
1) Untuk
provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2) Untuk
kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
·
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut
:
1)
Kemampuan ekonomi.
2) Potensi daeah.
3) Social budaya.
4) Social politik.
5) Kependudukan.
6) Luas daerah.
7) Pertahanhan.
8) Keamanan.
9) Factor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
·
Fisik, meliputi :
1) Paling sedikit 5
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2) Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3) Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kota.
4. Dasar hukum
diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
1.
UUD 1945 pasal 18
2.
UU No. 32 tahun 2004
3.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3
tahun 2003
5. Bentuk dan
Susunan Pemerintah Daerah
1.
Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan
legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih
melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang
berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4
pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara
demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan
peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas
bantuan.
6. Syarat-syarat
Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai
daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus
mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak
tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas
wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari
pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama
bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan
daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik
serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung jawab.
7. Asas-asas
Otonomi Daerah
·
Asas Sentralisasi adalah pemusatan
seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
·
Asas Desentralisasi adalah segala
pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
·
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat
di daerah.
·
Asas Pembantuan adalah asas yang
menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada
yang memberi tugas.
8. Kewenangan
yang dimiliki oleh daerah otonom
·
Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki
kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
·
Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan
memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar