Jumat, 21 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

JENIS JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, 
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang 
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP 
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. 
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa 
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan 
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, 
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, 
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain 
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, 
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi 
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul 
jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi 
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, 
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung 
    simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung 
    (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam 
    dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan 
    melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat 
    dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
      KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. 
      Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani 
      kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
      c. Koperasi Konsumsi
        Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan 
        kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya 
        kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
        d. Koperasi Produksi
          Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya 
          membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-
          sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki 
          usaha dan melalui koperasi para anggota 
          mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
          Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
          a. Koperasi Unit Desa (KUD)
            Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat 
            pedesaan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi 
            pedesaan, terutama pertanian.Untuk itu, kegiatan yang 
            dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat 
            pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan 
            memberi penyuluhan teknis pertanian.
            b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
              Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, 
              koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI 
              bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri 
              (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
              c. Koperasi Sekolah
                Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, 
                karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha 
                menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, 
                makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan 
                semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai 
                media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, 
                kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
                Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya 
                masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
                 para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, 
                koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

                PERMODALAN KOPERASI
                Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. 
                Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus
                 mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

                Sumber-sumber Modal Koperasi
                1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
                Simpanan Pokok
                Simpanan Wajib
                Simpanan Sukarela
                Modal sendiri
                2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
                Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, 
                simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
                Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
                 bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat 
                 berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

                Distribusi Cadangan Koperasi
                1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
                2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan
                  bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
                  cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
                  sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

                Manfaat Distribusi Cadangan
                -          memenuhi kewajiban tertentu
                -          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                -          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
                -          Perluasan Usaha

                PERAN KOPERASI

                Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU 
                Nomor 25 Tahun 1992.Tentang fungsiperandan prinsip 
                koperasidiatur dalam Bab III pasal 4 (fungsidan peran koperasi
                dan pasal 5 (prinsip koperasi).
                Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
                Pasal 4
                Fungsi dan peran koperasi adalah :
                a.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan 
                    ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat 
                    pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan 
                    ekonomi dan sosialnya;
                b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas 
                   kehidupanmanusia dan masyarakat;
                c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan 
                   ketahanaperekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
                d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian 
                  nasionalyang merupakan usaha bersama berdasar atas asas 
                  kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
                Pasal 5
                (1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
                a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
                b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
                c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding 
                   denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota;
                d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
                e. kemandirian.
                (2) Dalam mengembangkan Koperasimaka Koperasi melaksanakan 
                     pula prinsipKoperasi sebagai berikut:
                a. pendidikan perkoperasian;
                bkerja sama antarkoperasi.

                Tidak ada komentar:

                Posting Komentar