nama : gito r s
npm : 19210807
kelas : 4ea21
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisniS, ada
empat hal penting yang sering diperhatikan,yaitu:
1. Iklan sebagai Pemberi Informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan
dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin
tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada
konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral
atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas
informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak
oleh pihak produsen.
2.Beberapa Persoalan Etis dalam Periklanan
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
# Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan
membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan
pilihannya untuk memberi produk tertentu.
# Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan persuasive non
–rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan akibat manusia
modern menjadi konsumtif.
# Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius adalah adalah
bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah membentuk
dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
# Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial
yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyaraakat
iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan
sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3. Makna Etis Menipu dalam Iklan
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip
kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar
Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau
perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud
untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu
daalah menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga
perbuatan cuurang yang dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran
sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka
salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan
dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya
dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima
secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang
benar sebagaimana adanya.
4.Kebebasan Konsumen
Secara lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan penawaran dan
permintan antara produsen dan pembeli,yang pada gilirannya ikut pula
menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan
tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan tergantung
sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme
semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas
apa yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan oleh
produsen dan iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu
baahwa”Produksi menciptakan kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi
menentukan kebutuhan kita sebagai konsumen.
B. ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system
ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan
member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua
pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik
dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang
memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku
bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan
nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa
etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi,
manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit
sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti,
supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh
perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair,
yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
3. MONOPOLI
#Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang
atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan
produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
- Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
#Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari
pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang
#Undang-Undang Anti monopoli
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan
antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
- Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
- Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313
KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai
subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai
suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap
satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun
tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih
sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti
Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih
belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertical
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang dilarang
penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6 Kegiatan-kegiatan tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar