IKLAN
Daya Tarik Pesan Dalam Periklanan
Banyak sekali di
media cetak maupun media elektronik terdapat iklan layanan masyarakat.
Iklan dapat diartikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak / orang
ramai mengenai barang atau jasa yang dijual dan dipasang di dalam media
massa, seperti surat kabar / koran, majalah dan media elektronik seperti
radio, televisi dan internet. Iklan dibuat dengan tujuan untuk menarik
perhatian dan mendorong atau membujuk pembaca iklan agar memiliki atau
memenuhi permintaan pemasang iklan.
Suatu produk barang atau jasa dari iklan tersebut akan berdampak pada
konsumen. Iklan yang baik harus mengacu pada daya tarik baik itu dari
penampilan fisik maupun ilustrasi yang menyertai iklan. Berikut macam Daya Tarik Pesan Dalam Periklanan :
Daya tarik rasional (Rational Appeal)
Daya tarik yang menunjukkan bahwa produk anda menghasilkan banyak manfaat. Tujuannya iklan ini adalah
- Beorientasi pada pemberian informasi yang bersandar pada fakta-fakta yang rasional
- Mengedepankan benefit fungsional dari suatu produk (ada value addedd yang nyata)
- Pesan menggambarkan mutu, nilai ekonomis, atau kinerja produk
- Contoh : iklan mobil panther yang mengedepankan nilai irit bahan bakar
Daya tarik emosional (Emotion Appeal)
Iklan ini menunjukkan pengendalian emosi negative maupun positif yang dapat memotivasi pembeli. Tujuan dari ikilan ini adalah
- Beorientasi pada upaya untuk menggelitik aspek emosi dan perasaan (feeling) pelanggan
- Mengedepankan nilai prestise suatu produk; memiliki produk diasosiasikan dengan gengsi tertentu
- Contoh : iklan mobil BMW, atau sabun kecantikan LUX
Daya tarik moral (Moral Appeal)
Daya tarik ini sering digunakan untuk mendorong orang mendukung aksi
sosial. Misalnya persamaan hak kaum perempuan, kebersihan lingkungan
maupun hubungan antar ras. Tujuan iklan daya tarik moral ini adalah
- Beorientasi pada upaya menggugah nurani pelanggan akan hal yang baik/benar atau bermoral/tidak bermoral
- Sering digunakan dalam iklan layanan masyarakat, seperti bahaya narkoba, AIDS, dan kampanye anti korupsi
CONTOHNYA : perang iklan XL vs TELKOMSEL
Tampil di dua iklan produk sejenis tersebut terdapat materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.
Melihat sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule di televisi. Di iklan lain sule juga memerankan iklan untuk iklan kartu XL. Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan.
Letak ketidaketisan dalam iklan ini adalah adanya pesan yang hampir dalam waktu bersaman saling menjatuhkan secara langsung maupun tidak lansung, tidak sesuai dengan peraturan yang dimuat oleh EPI (Etika Pariwara Iklan). dan jua telah melibatkan anak anak dibawah umur dan proses penyampaian iklan tersebut.
dan lain lain..
terimakasih gan
Sejauh yang kuketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
- UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
- UU No. 7 tahun 1996
- PP No. 69 tahun 1999
- Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
- PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
- PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
- Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar