A. HAK PEKERJA
1. Hak atas pekerjaan dan upah yan adil
- Hak atas Pekerjaan (undang-undang dasar 1945 pasal
27 ayat 2)
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan
karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh
manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia
merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup
dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia
menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena
kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang
layak.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan
dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak
memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan
kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah
yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan
kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu
masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran
yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya
3. Hak atas Perlakuan Adil dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri
4. Hak atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan
perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak
orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
5. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik, a tau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
6. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa
pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak
nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan
pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan
yang lebih tinggi.
- Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang
dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena
dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
2. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib
dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia
memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini
hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang
yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak
ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang
dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak
itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau
memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
- Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
- Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual
karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen
dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk
produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah
interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara
penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat
bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia.
Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen
dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral
untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun,
demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan.
- Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing
orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan
memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara
efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau
paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam
hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan
pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan
untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar
produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak
lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan
daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
- Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran
moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh
keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat
daripada memperdulikan hak konsumen.
- Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah
karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen
adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii,
termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen,
karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia
modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya,
membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan
swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi
semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak
menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya,
lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta
unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah
dikeluarkan.
3. Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada
sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab
dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan,
mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas
dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap
serius oleh para pelaku bisnis daam duniabisnismoodern yang kompetitif
sekarang ini.
sumber : www.wordpress.com/diahaja