NPM
: 19210807
KELAS
: 4EA21
A. Tanggung
jawab social perusahaan
a) Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral.
Ada tiga syarat penting bagi
tanggung jawab moral.
1.
Pertama, tanggung jawab mengandaikan
bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan
tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Ini juga mengandaikan bahwa
pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku
tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara
moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral,
dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia
dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang
paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik
dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang
dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau
jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak
tahu mengenai baik buruk secara moral.
2.
Kedua, tanggung jawab juga
mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini
tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab
atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak
secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman
sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu,
ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
b) Status
Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan
mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya,
hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak
legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain.
Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan
dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation
yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua,
perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan
sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para
pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi
bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai
tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai
status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai
tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung
jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa
tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau,
Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai
tanggung jawab.
c)
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan
bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap
kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap
kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan
mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan
mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk
mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di
atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri
dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa
orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi,
dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat
dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya
Kedua, perusahaan telah diuntungkan
dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapat keuntungan .
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial
melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya
untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis.
Keempat, dengan keterlibatan sosial,
perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat.
d) Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan
satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan
harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian
yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud
dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat.
Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan
biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di
bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos
bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan
bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan
keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
e) Argumen yang Mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan
untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat
yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada
kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis
justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi
kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga
ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk
memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu
lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk
masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea
rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya,
maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat
sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa
dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber
daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa
bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial
dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga
tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa
bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai
yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam
jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi
profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan
menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut
perusahaan itu.
Keadilan dalam bisnis
1.
Paham
tradisional mengenai keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
B.
Keadilan
individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
C.Teori keadilan
Adam Smith
a. Prinsip No
Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
b.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
c.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga actual.
4. Teori keadilan
John Rowls
a. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
b. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan
tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yg sama.
referensi :
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan