Minggu, 27 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol

        ·            Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.



        ·            Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
      1.   Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
      2.   Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
      3.   Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

      a.   Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
      b.   Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, adalah :
      1.   Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
      2.   Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
      3.   Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
b.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

        ·            Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine :
        ·      Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
        ·      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
        ·      The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
        ·      Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
        ·      ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
        ·      ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
        ·      Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
        ·      Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
        ·            Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
        ·            Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
        ·            Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
        ·            Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
        ·            Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
        ·            Stabilitas kerjasama.
        ·            Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
          Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
          Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
          Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
          Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
          Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
          Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

          Di mana :
          SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
          JUA           = Jasa Usaha Anggota
          JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

          SHU Pa =   Va    x JUA+ S a  x  JMA
               ------              ------
               VUK              TMS

Dimana :
SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Jumat, 21 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

JENIS JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, 
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang 
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP 
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. 
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa 
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan 
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, 
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, 
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain 
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, 
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi 
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul 
jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi 
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, 
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung 
    simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung 
    (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam 
    dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan 
    melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat 
    dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
      KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. 
      Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani 
      kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
      c. Koperasi Konsumsi
        Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan 
        kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya 
        kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
        d. Koperasi Produksi
          Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya 
          membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-
          sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki 
          usaha dan melalui koperasi para anggota 
          mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
          Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
          a. Koperasi Unit Desa (KUD)
            Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat 
            pedesaan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi 
            pedesaan, terutama pertanian.Untuk itu, kegiatan yang 
            dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat 
            pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan 
            memberi penyuluhan teknis pertanian.
            b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
              Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, 
              koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI 
              bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri 
              (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
              c. Koperasi Sekolah
                Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, 
                karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha 
                menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, 
                makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan 
                semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai 
                media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, 
                kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
                Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya 
                masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
                 para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, 
                koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

                PERMODALAN KOPERASI
                Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. 
                Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus
                 mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

                Sumber-sumber Modal Koperasi
                1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
                Simpanan Pokok
                Simpanan Wajib
                Simpanan Sukarela
                Modal sendiri
                2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
                Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, 
                simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
                Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
                 bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat 
                 berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

                Distribusi Cadangan Koperasi
                1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
                2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan
                  bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
                  cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
                  sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

                Manfaat Distribusi Cadangan
                -          memenuhi kewajiban tertentu
                -          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                -          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
                -          Perluasan Usaha

                PERAN KOPERASI

                Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU 
                Nomor 25 Tahun 1992.Tentang fungsiperandan prinsip 
                koperasidiatur dalam Bab III pasal 4 (fungsidan peran koperasi
                dan pasal 5 (prinsip koperasi).
                Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
                Pasal 4
                Fungsi dan peran koperasi adalah :
                a.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan 
                    ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat 
                    pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan 
                    ekonomi dan sosialnya;
                b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas 
                   kehidupanmanusia dan masyarakat;
                c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan 
                   ketahanaperekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
                d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian 
                  nasionalyang merupakan usaha bersama berdasar atas asas 
                  kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
                Pasal 5
                (1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
                a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
                b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
                c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding 
                   denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota;
                d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
                e. kemandirian.
                (2) Dalam mengembangkan Koperasimaka Koperasi melaksanakan 
                     pula prinsipKoperasi sebagai berikut:
                a. pendidikan perkoperasian;
                bkerja sama antarkoperasi.