Kamis, 28 Juni 2012

PERMASALAHAN OTONOMI DAERAH


PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan atas Rasionalitas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. Administrasi bertujuan jangka panjang dan pendek dan pelaksanaannya akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila semua orang mampu menumbuhkan dan memelihara kerjasama yang erat antara mereka.
Hukum Administrasi Negara sendiri berarti pengkhususan dari Hukum Tata Negara dimana Negara dipelajari dalam keadaan bergerak. Disini Hukum menjadi pedoman dalam menyelenggarakan struktur dan kefungsian Administrasi. Organisasi Negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat dan Hukum Administrasi adalah peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antar pemerintahan dan rakyatnya.
Di tengah arus reformasi ini dimana perbuatan Pemerintah dalam perbuatan Hukum Public memiliki suatu tantangan dengan dihadapkan pada adanya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai parameter ujinya dirasakan masih kurang. Oleh karena itu dalam Hukum Administrasi. Negara juga ada parameter uji lainnya yaitu ABBB (Algemene Berginselen Van Beharlijke Bestuur) atau lebih dikenal sebagai ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik terdiri dari pada:
Asas Kejujuran dimana dalam pelaksanaannya diupayakan sebanyak mungkin mendekati Asas Keadilan. Kemudian Asas Kecermatan yang menghendaki agar setiap penetapan kiranya telah melalui pertimbangan masa-masa dan secara seksama sehingga tidak terjadi konflik. Asas Kemurnian Dalam Tujuan disimpulkan tentang kewajiban Administrator agar penetapan dapat menuju sasaran dengan tepat. Lalu Asas Keseimbangan dimana antara pihak pemberi dan yang diberi penetapan terdapat keseimbangan kepentingan. Yang terakhir adalah Asas Kepastian Hukum yang dalam hal ini mengutamakan keadilan dan kewajiban telah dipenuhinya. Syarat formal dan materiil suatu ketetapan.
Dalam Administrasi Negara Eksekutiflah yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Administrasi Negara. Dalam kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jajaran dan birokratisasinya sangat besar, sedemikian besarnya sehingga ada kalanya meskipun tidak tepat, Administrasi Negara diidentikkan dengan Administrasi Pemerintahan Negara.
Ilmu Administrasi Negara mengajarkan bahwa Pemerintah Negara pada hakekatnya menyelenggarakan dua jenis fungsi utama, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan biasanya dikaitkan dengan hakekat Negara sebagai Negara Hukum (Legal State), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat Negara sebagai suatu Negara Kesejahteraan (Welfare State). Baik fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan seperti ditekankan di muka dipercayakan kepada aparatur pemerintahan tertentu dan secara fungsional bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu dari kedua fungsi tersebut.
System pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah yang seyogyanya pula disertai dengan ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK.
Otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik dalam dan luar negeri, serta tantangan persaingan global. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan nyata, bertanggung jawab kepada daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan kemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Itu semua harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
PEMBAHASAN
Otonomi Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998.
Penyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Menurut Hukum Tata Pemerintahan Negara atau Hukum Administrasi Negara Otonomi Daerah merupakan suatu kewenangan daerah untuk menjalankan pengaturan, penetapan, penyelenggaraan, pengawasan, pertanggungjawaban Hukum dan Moral dan Penegakan Hukum Administrasi di daerah untuk terciptanya pemerintahan yang taat hukum, jujur, bersih, dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan Desentralisasi ini diberlakukan dikarenakan Otonomi Daerah diharapkan dapat menjadi solusi terhadap problema ketimpangan pusat dan daerah, disintegrasi nasional, serta minimnya penyaluran aspirasi masyarakat local. Otonomi merupakan solusi terpenting untuk menepis disintegrasi.
Negara Indonesia merupakan suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam darah yang lebih kecil. Di dalam daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek an Locale Rechtgemeenschappen) atau bersifat Administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan Daerah oleh karena itu di daerah pun, pemerintahan akan bersendikan atas dasar permusyawarahan.
Mengapa propinsi mendapat kedudukan sebagai daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi ? Ada beberapa pertimbangan yang mendasarinya, yaitu:
1.      Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan untuk daerah kabupaten dan daerah kota.
3.      Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan Asas Dekonsentrasi.
Otonomi untuk daerah propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi kewenangan lintas kabupaten dan kota, dan kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya.
Dari uraian diatas, saat ini yang menjadi permasalahannya adalah “Siapkah sumber daya manusia di daerah dalam menerima otonomi”
1.3. Kerangka Teori
Permasalahan yang akan kita bahas, meliputi beberapa hal antara lain:
1.      Penyebab timbulnya otonomi daerah
2.      Permasalahan-permasalahan yang timbul akibat otonomi daerah.
3.      Antisipasi terhadap problem yang terjadi akibat pemberlakuan otonomi daerah.

PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Pemberian otonomi daerah yang mendadak mengakibatkan artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial tanpa pemahaman yang cukup terhadap hakekat otonomi itu sendiri.
2. Pemberlakuan otonomi daerah akibat kecenderungan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah.
3. Di daerah sumber daya manusia yang berkualitas masih sedikit karena terdistribusi ke pusat.
4. Dengan otonomi maka daerah bebas melakukan apa saja.
5. Dengan otonomi daerah pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina darah.
3.2. Saran-Saran
Dalam suatu organisasi modern dikemudikan dan dikendalikan oleh pendekatan kesisteman. Pendekatan kesisteman berarti bahwa organisasi diperlakukan, digunakan sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh. Pendekatan kesisteman ini juga berlaku bagi organisasi pemerintahan. Tidak perlu dipersoalkan bagaimana organisasi pemerintahan itu disusun dalam arti jumlah department, aparat pemerintahan daerah dan aparatur pemerintahan negara. Yang harus terjadi adalah organisasi pemerintahan itu harus bergerak dalam irama yang sama.
Berkaitan dengan pengembangan system adalah pengembangan kelembagaan. Keterkaitan tersebut tidak hanya sebagai upaya menjamin agar keseluruhan organisasi bergerak sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh.
Pengembangan kelembagaan dimaksudkan agar:
a. Semua fungsi dan kegiatan yang berlangsung terus menerus dan jelas pewadahannya.
b. Satuan-satuan kerja yang diciptakan benar-benar sesuai dengan beban kerja.
c. Spesialisasi tugas tertampung secara tepat.
d. Tercipta pola dasar organisasi yang relatif permanen.
e. Tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

DAFTAR PUSTAKA
Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung, 1985.
Indra Lesmana, “Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah”, Pondok Edukasi, Solo, 2002.
Philipus M. Hadjon – R. Sri Soemantri Martosoewignjosejaohan Basah – Bagir Manan – H. M. Laka Marsuki J. B. J. M. Ten Berge – P. J. J Van Buuren – F. A. M s=Stroink, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1995.
Sondang P. Siagian, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Rabu, 27 Juni 2012

OTONOMI DAERAH



Mendeskripsikan Otonomi Daerah
1.       Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
2.      Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan.
4.      Pemerataan.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.      Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
·         Administrasi
1)        Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)      Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
·         Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)        Kemampuan ekonomi.
2)      Potensi daeah.
3)      Social budaya.
4)      Social politik.
5)      Kependudukan.
6)      Luas daerah.
7)      Pertahanhan.
8)      Keamanan.
9)      Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
·         Fisik, meliputi :
1)      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
1.      UUD 1945 pasal 18
2.      UU No. 32 tahun 2004
3.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5.      Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
1.      Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2.  Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.     Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a.  Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b.  Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c.  Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.  Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7.      Asas-asas Otonomi Daerah
·         Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
·         Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
·         Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
·         Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8.      Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
·         Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
·         Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.