Jumat, 21 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

JENIS JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, 
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang 
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP 
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. 
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa 
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan 
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, 
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, 
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain 
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, 
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi 
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul 
jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi 
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, 
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung 
    simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung 
    (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam 
    dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan 
    melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat 
    dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
    b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
      KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. 
      Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani 
      kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
      c. Koperasi Konsumsi
        Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan 
        kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya 
        kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
        d. Koperasi Produksi
          Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya 
          membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-
          sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki 
          usaha dan melalui koperasi para anggota 
          mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
          Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
          a. Koperasi Unit Desa (KUD)
            Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat 
            pedesaan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi 
            pedesaan, terutama pertanian.Untuk itu, kegiatan yang 
            dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat 
            pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan 
            memberi penyuluhan teknis pertanian.
            b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
              Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, 
              koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI 
              bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri 
              (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
              c. Koperasi Sekolah
                Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, 
                karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha 
                menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, 
                makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan 
                semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai 
                media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, 
                kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
                Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya 
                masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
                 para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, 
                koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

                PERMODALAN KOPERASI
                Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. 
                Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus
                 mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

                Sumber-sumber Modal Koperasi
                1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
                Simpanan Pokok
                Simpanan Wajib
                Simpanan Sukarela
                Modal sendiri
                2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
                Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, 
                simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
                Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
                 bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat 
                 berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

                Distribusi Cadangan Koperasi
                1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
                2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan
                  bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
                  cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
                  sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

                Manfaat Distribusi Cadangan
                -          memenuhi kewajiban tertentu
                -          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                -          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
                -          Perluasan Usaha

                PERAN KOPERASI

                Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU 
                Nomor 25 Tahun 1992.Tentang fungsiperandan prinsip 
                koperasidiatur dalam Bab III pasal 4 (fungsidan peran koperasi
                dan pasal 5 (prinsip koperasi).
                Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
                Pasal 4
                Fungsi dan peran koperasi adalah :
                a.   membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan 
                    ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat 
                    pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan 
                    ekonomi dan sosialnya;
                b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas 
                   kehidupanmanusia dan masyarakat;
                c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan 
                   ketahanaperekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
                d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian 
                  nasionalyang merupakan usaha bersama berdasar atas asas 
                  kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
                Pasal 5
                (1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
                a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
                b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
                c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding 
                   denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota;
                d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
                e. kemandirian.
                (2) Dalam mengembangkan Koperasimaka Koperasi melaksanakan 
                     pula prinsipKoperasi sebagai berikut:
                a. pendidikan perkoperasian;
                bkerja sama antarkoperasi.

                Sabtu, 15 Oktober 2011

                EKONOMI KOPERASI

                SEJARAH KOPERASI
                            
                           Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
                            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.  Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 
                A. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
                     penyuluhan tentang koperasi.
                B. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
                C. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,


                            khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.  Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

                            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


                PENGERTIAN DAN PRINSIP DASAR KOPERASI

                ·         Pengertian Koperasi
                            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

                Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


                ·                          Prinsip Dasar Koperasi
                            Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

                Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
                A. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

                B. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
                C. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh  

                     koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

                D. Modal diberi balas jasa secara terbatas.

                E. Koperasi bersifat mandiri.




                 TUJUAN KOPERASI

                Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
                “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)



                 FUNGSI KOPERASI

                        Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini.


                1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada

                    khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan   
                    ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada  
                    umumnya relatif kecil.


                2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan

                    masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
                    anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja
                    sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
                    pada umumnya.

                3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
                    perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola       
                    secara demokratis.
                4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
                    merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
                    Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
                    mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-
                    sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.